Kamis, 24 Maret 2016

TUGAS 4 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik Indonesia Wawasan Nasional Indonesia Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. 1. Paham kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. 2. Geopolitik Indonesia Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : 1) Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan). 2) Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya : a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif. a. Zona Laut Teritorial Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960. Zona Landas Kontinen Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969. c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara). Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan. 3) Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama : • sistem religi dan upacara keagamaan • sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan • sistem pengetahuan • bahasa • keserasian • sistem mata pencaharian • sistem teknologi dan peralatan Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif. Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik. Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.   4) Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika. Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928) Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Sumber : www.google.com

Kamis, 17 Maret 2016

Tugas ketiga Pendidikan Kewarganegaraan

Wawasan Nusantara dan Paham Kekuasaan 1. Apa yang anda ketahui tentang Wawasan Nusantara dan Paham Kekuasaan? Wawasan Nusantara Kata Wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya. Dapat diartikan pula Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi& interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa,yaitu : 1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup 2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat 3. Lingkungan. Pengertian Wawasan Nusantara menurut ahli: Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. • Wawasan Nasional Indonesia Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. • Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari : 1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila 2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan • Hakekat Wawasan Nusantara Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. • Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari: a. Kepentingan/Tujuan yang sama b. Keadilan c. Kejujuran d. Solidaritas e. Kerjasama f. Kesetiaan terhadap kesepakatan g. Kedudukan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut: a. Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil b. UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional c. Wasantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional d. Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) sebagai Landasan Konsepsional e. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. • Implementasi Wawasan Nusantara Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. a. Implementasi dalam kehidupan politik b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk : a. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. b. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Paham – paham Kekuasaan A. Paham Machiavelli Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila Menerapkan dalil-dalil : - Pertama : dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan - Kedua : untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah. - Ketiga : dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII ) Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa : - Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segaladaya upaya dan kekuatan nasional - Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang didukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutanhamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga danakhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulauElba ) C. Paham Jenderal Clausewitz. Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) .Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia . Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege. Menurut Clausewit, perang adalah : - Kelanjutan politik dengan cara lain . - Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa Pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia Kekaisaran Jerman). D. Paham Fuerback dan Hegel . Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme .Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas, Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia. E. Paham Lenin ( Abad XIX ) Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan . Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ; Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah . Sehingga bagi komunis / Leninisme Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia. Paham kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Geopolitik Bangsa Indonesia Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya : - Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan - Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. 2. Buat tulisan tentang bentuk kepedulian mahasiswa (anda pribadi) jika anda ditugaskan untuk terjun ke masyarakat dalam rangka bakti sosial! Mahasiswa memiliki peranan penting di areal kampus maupun di lingkungan masyarakat sekitarnya. Mahasiswa diharapkan mampu menyumbangkan pengetahuannya kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya. Mahasiswa sudah akrab dengan lingkungan, terlebih mereka yang memang sering berkontribusi kepada masyarakat. Biasanya mahasiswa akan mengadakan penyuluhan kepada masyarakat, baik bentuk sosial maupun fisik. Adapun kegiatan kepedulian mahasiswa kepada masyarakat adalah sebagai berikut: 1. Diadakan penyuluhan program KB (Keluarga Berencana), biasanya dilakukan di desa terpencil dengan tingkat penduduk yang tinggi dan tingkat pendidikan yang rendah. Biasanya masyarakat dengan tingkat pendidikan yang rendah akan cenderung memiliki banyak anak, sebab mereka kurang paham akan bahaya jika para ibu mengandung pada usia yang sudah tidak produktif lagi (menopouse). Tujuan dari mahasiswa adalah memberikan wawasan tentang pentingnya melakukan program KB untuk para ibu, untuk mengurangi resiko tingkat kematian pada ibu dan cacat pada calon bayi. 2. Mengadakan taman belajar bagi para anak yang putus sekolah karna berbagai faktor. Sudah sepatutnya kita sebagai mahasiswa wajib menuangkan apa yang telah kita dapatkan di perguruan tinggi untuk mereka yang membutuhkan. Pendidikan usia dini sangatlah penting karena disinilah karakter anak dapat terbentuk. Dengan adanya pendidikan diharapkan masyarakat mendapatkan hidup yang lebih sejahtera, karena pendidikan dapat mengubah kehidupan seseorang. Contohnya pekerjaan. 3. Mengadakan kegiatan gotong royong dalam rangka mengabdi kepada masyarakat melalui bantuan membuat penerangan jalan untuk desa yang kurang memiliki penerangan jalan, merapihkan jalanan yang berlubang agar tidak membahayakan masyaakat, dan lain-lain. 4. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam berupa pakaian yang layak pakai, makanan, selimut dan obat-obatan. 5. Mengadakan kegiatan posyandu untuk para bayi dan balita. Dan memberikan pendidikan untuk para ibu tentang pentingnya imunisasi, serta suntik cacar atau polio untuk para bayi dan balita. 6. Memberikan tutorial berniaga untuk para ibu rumah tangga yang tidak bekerja untuk tetap bisa memberikan penghasilan untuk keluarga mereka dan juga untuk memberikan keterampilan bagi para ibu rumah tangga agar dapat berkreasi. Sumber : http://anissyafitri.blogspot.com/2013/04/wawasan-nasionalpaham-kekuasaan-dan.html http://apriliazala.blogspot.com/2014/03/wawasan-nasional-paham-kekuasaan-dan.html

Senin, 07 Maret 2016

TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Buat tulisan tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat pendidikan Universitas Jawab : Pentingnya pendidikan kewarganegaraan pada tingkat pendidikan Universitas dikarenakan hal itu dengan di canangkannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan dapat membentuk mahasiswa menjadi manusia yang intelektual memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air, menghargai jasa para pahlawan yang telah tumpah darah untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan hal tersebut mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan, sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia. Hal lain yang melatar-belakangi mengapa pendidikan kewarganegaraan itu penting adalah sebagai berikut : 1.Di dalam materi kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan, Hal ini khususnya sebagai warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. 2.Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu media, langkah atau cara untuk mengajar kehidupan politik dan pemerintahan kepada siswa, dengan hal itu siswa diharapkan dapat dikenalkan langsung pada politik, sistem politik, dan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik langsung. 3.Dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para siswa mengerti dan paham betul permasalahan atau gejala-gejala kenegaraan, siswa diharapkan tau betul kondisi dan halangan-halangan atau rintangan yang harus dihadapi terhadap Negara. 4.Pendidikan kewarganegaraan sebagai basis bagi siswa agar dapat meneliti kebijakan pemerintah kedepannya, atau langkah yang diambil pemerintah agar sewaktu-waktu dapat memiliki sifat kritis dan mempunyai kemauan untuk memperbaiki hal yang kurang dengan sikap kritis. 5.Mendidik siswa agar memiliki toleransi dan tenggang rasa, lapang dada, dan tanggung jawab terhadap sesama manusia yang berada dalam satu negara yang sama. 6.Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pengetahuan langsung kepada siswa tentang peraturan, norma atau kaidah tentang peraturan negara yang bersifat mengikat agar para siswa bisa hidup pada aturan hukum yang berlaku. 7.Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang pada tanah air, dengan demikian diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini. 2. Bagaimana konsep demokrasi di Indonesia? Jawab : KONSEP DEMOKRASI Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat. DEMOKRASI Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada: 1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan 2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan 3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain : 1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) 2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. 3. Apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat, wilayah dan daerah? Jawab : Pemerintah Pusat merupakan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Wilayah dan Daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Apa yang menjadi tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan dilihat dari sudut pandang mahasiswa? jawab : Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk menumbuhkan sikap kewarganegaraan generasi penerus bangsa. Tentunya studi ini sangat mendukung untuk membentuk mental dan kepribadian siswa menjadi mental yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Maraknya kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI kini menjadi nilai urgenitas tersendiri bagi keberadaan Pendidikan Kewarganegaran sebagai suplemen kurikulum siswa/i dari pendidikan dasar hingga perguruan inggi. Oleh karena itu , kali ini saya akan membahas tujuan pendidikan kewarganegaraan berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan kita terhadap studi ini. Menurut Branson (1999:7) Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Djahiri (1994/1995:10) Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia. Menurut Sapriya (2001) Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279). Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan : Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar. Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. http://www.gudangmateri.com/2011/05/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/ Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Umunya setiap negara membekali warga negaranya dengan pendidikan kewarganegaraan atau civics skill. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunya tujuan-tujuan yang menyebabkan pendidikan ini sangat perlu untuk ditekankan secara maksimal dan mendalam pada setiap warga negara sejak usia sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jika dilihat secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membawa peserta didik untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan. Jika dilihat lebih mendalam lagi, sesungguhnya Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai tujuan khusus yaitu : 1) Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia. 2) Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara pada diri peserta didik, sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional. 3) Peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menciptakan ketahanan nasional. 4) Peserta didik mampu menuangkan pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam menganalisa permasalahan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan harapan dapat digunakan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang beresendikan kebudayaan bangsa. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai upaya pengembangan kepribadian siswa betujuan untuk : 1) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya. 2) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya. 3) Mengantarkan siswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 4) Mengantarkan siswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Dijen Dikti Depdiknas pada tahun 2006 memutuskan bahwa kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah “mengantarkan peserta didik menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis dan berkeadaban dan menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktid dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila (Kardiyat, 2008 : 6). Jadi dapat dismpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diberikan dengan tujuan untuk mempersiapkan warga negara agar dalam memasuki kehidupan bermasyarakat dapat mengembangkan kehidupan pribadi yang memuaskan, menjadi anggota keluarga yang berbahagia, menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi serta bertanggung jawab pada NKRI yang bersendikan Pancasila. http://cahyadiblogsan.blogspot.com/2012/02/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html 2. Penjelasan dari - Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Jawab : Sebagai manusia yang memiliki kepercayaan atau keyakinan dalam beragama, kita wajib menjalankan perintah dari Tuhan Yang Maha Esa serta saling menghargai sesama manusia walaupun berbeda keyakinan. Karna kita sebagai warga negara Indonesia memiliki pedoman bangsa yaitu pancasila, karena dalam pancasila menjelaskan menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan dan penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lainnya. - Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Jawab : Berbudi pekerti luhur bisa diartikan sebagai: Jika berbicara sopan santun, tata kromo, unggah ungguh, bisa papan empan adepan, jujur, amanat, bisa percaya dan dipercayai, Kepara ngalah rebutan ngalah, rukun kompak. jika berdisiplin dalam bermasyarakat adalah suatu proses belajar mengembangkan kebiasaan-kebiasaan, penguasaan diri dan mengaku tanggung jawab pribadinya terhadap masyarakat dan peraturan yang ada. Contohnya, jika dilihat dari segi lingkungan sekolah maka harus mentaati segala peraturan yang ada di sekolah. seperti, mengerjakan pr, tidak terlambat masuk sekolah, tidak membolos, dll. jika dilihat dari segi lingkungan tempat tinggal maka kita harus bisa bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Contohnya, bergotong royong (Keja bakti). - Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Jawab : Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Warga Negara yang mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi masyarakat., bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, warga Negara yang menjadi filter bangsa dalam mengadaptasi perkembangan ilmu, kemajuan tekhnologi dan masuknya budaya asing, dalam memelihara stabilitas nasional, warga Negara yang senantiasa menumbuhkembangkan kesadaran nasional dalam memahami hak dan kewajibannya secara pelaksanaan bela Negara. - Bersifat Profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara Jawab :Secara fisik maksudnya usaha yang mempertahankan / menghadapi serangan fisik / agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan cara konsep wajib militer. Secara non fisik maksudnya usaha dengan cara ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dalam bermacam macam aspek kehidupan Contoh nyata usaha bela Negara : · Melestarikan budaya & lingkungan tempat tinggal kita agar bisa diteruskan sampai ke anak cucu kita nanti di masa mendatang · Belajar dengan rajin bagi pelajar dan patang menyerah dalam menhadapi segala rintangan kehidupan · Taat hukum dan aturan Negara Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. - Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara Jawab : Warga Negara yang mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi masyarakat., bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional. Warga Negara yang menjadi filter bangsa dalam mengadaptasi perkembangan ilmu, kemajuan tekhnologi dan masuknya budaya asing, dalam memelihara stabilitas nasional. Warga Negara yang senantiasa menumbuhkembangkan kesadaran nasional dalam memahami hak dan kewajibannya secara pelaksanaan bela Negara. 3. Apa yang anda lakukan agar menjadi warga negara yang baik, dan kontribusi apa yang anda berikan? Jawab : Sebagai warga negara yang baik, saya akan berusaha mematuhi dan menjalankan peraturan pemerintah yang ada di negara ini dengan sebagi-baiknya. Saya akan berusaha untuk berturut serta berpartisipasi mengabdi kepada negara dengan cara ikut serta dalam pemerataan pembangunan di desa-desa yang belum atau kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Agar kita bisa membangun generasi penerus yang berbudi, berakal, dan berakhlak baik. Seharusnya pemerintah pusat atau daerah lebih bisa memfokuskan pembangunan di desa-desa terpencil jangan hanya memperhatikan pembangunan di kota-kota besar saja.