Soal
1
1. Apa yang anda ketahui tentang otonomi
daerah!3.
2 2. Apa yang menjadi tujauan dari otonomi
daerah!
3 3.Berikan contoh pelaksanaan otonomi di
Indonesia!
Jawab :
1 1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous.
Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian
otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut
Definisi Para Ahli, ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian
otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut:
·
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian
otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
· Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian
otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
· Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian
otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah
organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
· Menurut Pendapat Para Ahli : Pengertian
otonomi daerah menurut pendapat para ahli adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
· Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian
otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Daerah
memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri,
baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan
daerah masing-masing, daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2 2. Tujuan Otonomi Daerah
· Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan
pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan
berjalan lancar.
· Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah
pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
· Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih
baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan
sendiri.
3
Beberapa contoh keberhasilan dari
berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu:
1) Di
Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah
berkerja sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang
pengelolaan sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan
(community-based). Aturan itu ditetapkan pada bulan Oktober yang memungkinkan
bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk mengelola hutan milik negara
dengan cara yang berkelanjutan.
2) Di
Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat
serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil
mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat
mereka.
Kedua
contoh di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa
dampak positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi
berkat adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Selain
membawa dampak positif bagi suatu daerah otonom, ternyata pelaksanaan Otonomi
Daerah juga dapat membawa dampak negatif. Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi
Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang
dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar
ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, bagi
daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era
otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di
segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah.
Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada
umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain
karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan
berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul
karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar