Soal
1 1. Bagaimana wujud implementasi politik dan strategi nasional di bidang:
a. Politik
b. Hukum
c. Ekonomi
Jawab:
a a. Politik
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1) Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah
yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2) Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang–Undang Dasar 1945.
3) Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara
lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4) Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5) Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6) Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7) Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8) Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun
2004.
9) Membangun
bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10) Menindak
lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara
konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia
dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi
negara Majelis Permusyawaratan Negara.
b b. Hukum
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1) Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
2) Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan reformasi melalui program legalisasi.
3) Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan
dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang–undang.
5) Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6) Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7) Mengembangkan
peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8) Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas
korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
9) Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan
dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10) Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
c c. Ekonomi
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1) Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2) Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan
masyarakat.
3) Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4) Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang–undang.
5) Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif
sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan
di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,
kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan
rakyat.
6) Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan
pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik
yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
7) Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin,
keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8) Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan
diawasi oleh lembaga independen.
9) Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi
produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10) Mengembangkan
kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan
daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah
melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya
manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan
hambatan.
11) Memperdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif
dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara
diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis
dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
12) Menata
Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional
terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak
dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan,
pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak
dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan
Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13) Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling
menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat
struktur ekonomi nasional.
14) Mengembangkan
sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan
pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat
harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani
dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan
undang–undang.
15) Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang
relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang
pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16) Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan
tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak
rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta
berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17) Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk
transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna
mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan
harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan
terpencil.
18) Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada
peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan
pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan
berserikat.
19) Meningkatkan
kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20) Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya
local.
21)Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat
dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak
krisis ekonomi.
22) Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil
terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya
pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang
realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya
likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23) Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit
anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan
pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak
progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24) Mempercepat
rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
25) Melaksanakan
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan
undang–undang.
26)Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga
Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan
kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara
transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27) Melakukan
secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan
multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama
dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik
investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan
pengusaha nasional.
28) Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang
usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk
privatisasi melalui pasar modal.
Sumber :
· Abdurrasyid,
Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan Nasional
Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
· Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
· Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.